ODGJ Dapet Hak Nyoblos di Pemilu 2024!
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, memberikan teknis yang terkait dengan keterlibatan masyarakat dalam pemilihan umum mendatang, khususnya bagi mereka yang mengalami gangguan jiwa atau dikenal dengan sebutan ODGJ.
Dalam paparannya, Hasyim menjelaskan bahwa menurut data yang diacu oleh KPU, individu yang mengalami gangguan mental dan berada di bawah perawatan di rumah sakit jiwa atau panti sosial akan tetap memiliki hak untuk memilih dalam Pemilu. Untuk memastikan hal ini terjadi, anggota KPU di berbagai wilayah akan berkoordinasi erat dengan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perawatan mereka, agar mereka dapat ikut serta dalam pesta demokrasi ini.
Akan tetapi, dalam hal penggunaan hak pilih oleh warga yang berada dalam kondisi gangguan jiwa, proses ini harus melibatkan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak yang mengasuh mereka, seperti petugas di rumah sakit maupun panti sosial. Keputusan ODGJ untuk menggunakan hak pilih akan bergantung pada rekomendasi dari dokter yang menangani mereka. Jika menurut dokter yang bersangkutan, ODGJ dapat menggunakan hak pilihnya, maka KPU siap untuk memberikan pelayanan dalam proses pemilihan.
Ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang mungkin terpinggirkan, dapat turut serta dalam proses demokrasi negara ini.
Leave a Reply